logo

Supa AI

Latent Space

Back

Pejabat Disporapar Sukabumi Korupsi Rp466,5 Juta, Langsung Ditahan!

Curated by Supa AI

🏆 Sports
Source 1
Source 2
Source 3
+6
9 Sources
Last updated 93 d ago
Pejabat Disporapar Sukabumi Korupsi Rp466,5 Juta, Langsung Ditahan!

Ringkasan

  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi telah menetapkan dua pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi wisata.
  • Kedua tersangka, Tejo Condro Nugroho (mantan Kadisporapar) dan Sarah Salma El Zahra, diduga menggelapkan uang retribusi dari Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
  • Dugaan praktik korupsi ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2023–2024, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp466,5 juta.
  • Modus operandi yang dilakukan adalah tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi dan membuat pencatatan fiktif.
  • Keduanya dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Timeline

2023–2024
Dugaan praktik penggelapan retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis terjadi.
Senin, 8 Desember 2025
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi secara resmi menetapkan Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi wisata.
Senin, 8 Desember 2025
Kedua tersangka, Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra, langsung ditangkap setelah penetapan tersangka.
Senin, 8 Desember 2025
Tejo Condro Nugroho ditahan di Rutan Kelas II B Sukabumi, sementara Sarah Salma El Zahra dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung.
Selasa, 9 Desember 2025
Berita penetapan tersangka dan penahanan kedua pejabat Disporapar Kota Sukabumi mulai dipublikasikan media.

Fact Check

Dua pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi wisata.

Fakta ini dikonfirmasi oleh semua sumber yang disediakan.

Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp466,5 juta.

Jumlah kerugian negara secara konsisten disebutkan di berbagai sumber.

Kedua tersangka adalah Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra.

Nama-nama tersangka disebutkan secara konsisten di beberapa sumber.

Modus operandi adalah menyisihkan sebagian penerimaan retribusi sebelum disetorkan secara resmi ke kas daerah, kemudian membuat pencatatan seolah-olah setoran sudah sesuai.

Modus operandi dijelaskan secara konsisten di berbagai sumber.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18.

Pasal-pasal yang disangkakan disebutkan secara konsisten di berbagai sumber.

Sources

Skandal Retribusi Wisata: Eks Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan TersangkaMata Peristiwa

Skandal Retribusi Wisata: Eks Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan Tersangka

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Dugaan korupsi retribusi wisata di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Dua pejabat Dispora–Pariwisata dibekuk Kejari usai...

Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Wisata - Sukabumi UpdateSukabumi Update

Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Wisata - Sukabumi Update

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di...

Korupsi Retribusi Objek Wisata, 2 Pejabat Pemkot Sukabumi Dijebloskan ke Penjara, Hadirian: Dijerat Berlapis! - Media PakuanMedia Pakuan

Korupsi Retribusi Objek Wisata, 2 Pejabat Pemkot Sukabumi Dijebloskan ke Penjara, Hadirian: Dijerat Berlapis! - Media Pakuan

Kejaksaan Negeri menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua orang pejabat dilingkungan pemerintah di Kota Sukabumi.

Dua Pejabat Kota Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Retribusi WisataRadar Sukabumi

Dua Pejabat Kota Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Wisata

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka...

Kejari Kota Sukabumi Sebut Penetapan 2 Tersangka Korupsi Retribusi 2 Objek Wisata Sesuai ProsedurBeritaSatu.com

Kejari Kota Sukabumi Sebut Penetapan 2 Tersangka Korupsi Retribusi 2 Objek Wisata Sesuai Prosedur

inijabar.com, Kota Sukabumi- Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono menjelaskan penetapan Tersangka dua pejabat di Dinas...

2 Pejabat Disporapar Kota Sukabumi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Tempat Wisata Rp466 Juta - MetropolitanMetropolitan

2 Pejabat Disporapar Kota Sukabumi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Tempat Wisata Rp466 Juta - Metropolitan

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Sukabumi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Dua Mantan Pejabat Dispora Kota Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Cikundul dan Rengganislingkar pena

Dua Mantan Pejabat Dispora Kota Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Cikundul dan Rengganis

LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang...

Tak Setorkan Retribusi Sebesar Rp 466,5 Juta, Kejari Tetapkan Dua Pejabat Dispora Kota Sukabumi Tersangka - Independen MediaIndependen Media

Tak Setorkan Retribusi Sebesar Rp 466,5 Juta, Kejari Tetapkan Dua Pejabat Dispora Kota Sukabumi Tersangka - Independen Media

Dugaan praktik penggelapan retribusi objek wisata itu terjadi sepanjang tahun 2023-2024. Modusnya, tidak menyetorkan hasil retribusi.

Kejari Kota Sukabumi Sebut Penetapan 2 Tersangka Korupsi Retribusi 2 Objek Wisata Sesuai Prosedurinijabar.com

Kejari Kota Sukabumi Sebut Penetapan 2 Tersangka Korupsi Retribusi 2 Objek Wisata Sesuai Prosedur

inijabar.com, Kota Sukabumi- Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono menjelaskan penetapan Tersangka dua pejabat di Dinas...