Pejabat Disporapar Sukabumi Korupsi Rp466,5 Juta, Langsung Ditahan!
Curated by Supa AI
Ringkasan
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi telah menetapkan dua pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi wisata.
- Kedua tersangka, Tejo Condro Nugroho (mantan Kadisporapar) dan Sarah Salma El Zahra, diduga menggelapkan uang retribusi dari Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
- Dugaan praktik korupsi ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2023–2024, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp466,5 juta.
- Modus operandi yang dilakukan adalah tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi dan membuat pencatatan fiktif.
- Keduanya dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Timeline
Fact Check
Dua pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi wisata.
Verified from 9 sources
Fakta ini dikonfirmasi oleh semua sumber yang disediakan.
Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp466,5 juta.
Verified from 8 sources
Jumlah kerugian negara secara konsisten disebutkan di berbagai sumber.
Kedua tersangka adalah Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra.
Verified from 6 sources
Nama-nama tersangka disebutkan secara konsisten di beberapa sumber.
Modus operandi adalah menyisihkan sebagian penerimaan retribusi sebelum disetorkan secara resmi ke kas daerah, kemudian membuat pencatatan seolah-olah setoran sudah sesuai.
Verified from 7 sources
Modus operandi dijelaskan secara konsisten di berbagai sumber.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18.
Verified from 8 sources
Pasal-pasal yang disangkakan disebutkan secara konsisten di berbagai sumber.
Sources
Skandal Retribusi Wisata: Eks Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan Tersangka
SUKABUMI, mataperistiwa.id – Dugaan korupsi retribusi wisata di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Dua pejabat Dispora–Pariwisata dibekuk Kejari usai...
Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Wisata - Sukabumi Update
SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di...
Korupsi Retribusi Objek Wisata, 2 Pejabat Pemkot Sukabumi Dijebloskan ke Penjara, Hadirian: Dijerat Berlapis! - Media Pakuan
Kejaksaan Negeri menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua orang pejabat dilingkungan pemerintah di Kota Sukabumi.
Dua Pejabat Kota Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Wisata
SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka...
Kejari Kota Sukabumi Sebut Penetapan 2 Tersangka Korupsi Retribusi 2 Objek Wisata Sesuai Prosedur
inijabar.com, Kota Sukabumi- Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono menjelaskan penetapan Tersangka dua pejabat di Dinas...
2 Pejabat Disporapar Kota Sukabumi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Tempat Wisata Rp466 Juta - Metropolitan
METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Sukabumi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...
Dua Mantan Pejabat Dispora Kota Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Cikundul dan Rengganis
LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang...
Tak Setorkan Retribusi Sebesar Rp 466,5 Juta, Kejari Tetapkan Dua Pejabat Dispora Kota Sukabumi Tersangka - Independen Media
Dugaan praktik penggelapan retribusi objek wisata itu terjadi sepanjang tahun 2023-2024. Modusnya, tidak menyetorkan hasil retribusi.
Kejari Kota Sukabumi Sebut Penetapan 2 Tersangka Korupsi Retribusi 2 Objek Wisata Sesuai Prosedur
inijabar.com, Kota Sukabumi- Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono menjelaskan penetapan Tersangka dua pejabat di Dinas...