logo

Supa AI

Latent Space

Back

Camat Pule Ambil HP Siswi Picu Kekerasan Guru: Tersangka Ditetapkan!

Curated by Supa AI

🏛️ Politics
Source 1
Source 2
2 Sources
Last updated 151 d ago
Camat Pule Ambil HP Siswi Picu Kekerasan Guru: Tersangka Ditetapkan!

Ringkasan

  • Camat Pule telah mengambil telepon genggam (HP) siswi yang menjadi pemicu insiden kekerasan terhadap guru di SMPN 1 Trenggalek, mewakili keluarga pelaku.
  • Pengembalian HP dilakukan pada Kamis, 6 November 2025, dengan disertai berita acara resmi dan kondisi perangkat dilaporkan masih baik.
  • Insiden kekerasan terjadi pada 31 Oktober 2025, melibatkan guru Seni Budaya Eko Prayitno yang dipukul oleh wali murid setelah mengamankan ponsel siswa.
  • Polisi telah menetapkan pelaku berinisial A sebagai tersangka pada 3 November 2025, menyusul keprihatinan publik dan trauma keluarga korban.
  • Kepala Sekolah SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, mengonfirmasi proses pengembalian HP tersebut dan peran Camat Pule.

Timeline

31 Oktober 2025
Guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek, **Eko Prayitno**, menjadi korban kekerasan oleh wali murid setelah mengamankan ponsel siswa yang digunakan saat jam pelajaran.
3 November 2025
Polisi menetapkan pelaku berinisial **A** sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap guru Eko Prayitno.
6 November 2025
Telepon genggam (HP) siswi yang diamankan pihak SMPN 1 Trenggalek dikembalikan kepada pemiliknya melalui **Camat Pule** yang mewakili keluarga pelaku.
7 November 2025
Kepala Sekolah SMPN 1 Trenggalek, **Mokhamad Amir Mahmud**, memberikan keterangan terkait pengembalian HP siswi tersebut kepada Camat Pule.

Fact Check

Camat Pule mengambil HP siswi yang sempat diamankan pihak sekolah, mewakili keluarga pelaku kekerasan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek.

Verified from 1 sources

Kepala Sekolah SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, membenarkan informasi ini dan menjelaskan proses penyerahan HP.

Kasus kekerasan terhadap guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, terjadi pada 31 Oktober 2025.

Verified from 1 sources

Tanggal kejadian disebutkan secara eksplisit dalam artikel Kabar Trenggalek.

Pelaku kekerasan berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2025.

Verified from 1 sources

Informasi penetapan tersangka dan tanggalnya disebutkan dalam artikel Kabar Trenggalek.

Ponsel siswi dikembalikan dalam kondisi baik dan normal.

Verified from 1 sources

Kepala Sekolah SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, menyatakan kondisi HP saat dikembalikan.