Hotel Mataram Ditagih Rp4,4 Juta Royalti Musik!
Curated by Supa AI

Ringkasan
- Sejumlah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebesar Rp 2 juta hingga lebih dari Rp 4,4 juta per tahun.
- Tagihan ini didasarkan pada jumlah kamar hotel, dengan alasan bahwa televisi di setiap kamar dapat digunakan untuk mendengarkan musik, meskipun hotel tidak memutar musik secara khusus di lobi atau area umum.
- Asosiasi Hotel Mataram (AHM) menyatakan keberatan, karena beberapa anggota bahkan sudah menerima somasi dan merasa terbebani di tengah kondisi ekonomi yang menurun.
- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB juga mengkritik mekanisme penarikan royalti, menilai kebijakan ini belum memiliki dasar teknis dan petunjuk pelaksanaan yang jelas.
- Kasus ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pelaku usaha perhotelan, termasuk hotel syariah yang hanya memutar murotal, menyoroti transparansi dan dasar hukum penagihan royalti.
Timeline
Fact Check
Hotel di Mataram menerima tagihan royalti musik hingga Rp 4,4 juta.
Verified from 9 sources
Berbagai sumber berita mengkonfirmasi tagihan royalti musik kepada hotel di Mataram dengan nominal bervariasi, termasuk angka Rp 4,4 juta.
LMKN menagih royalti berdasarkan jumlah kamar hotel, dengan alasan adanya televisi yang bisa memutar musik.
Verified from 8 sources
Beberapa sumber menyebutkan LMKN mendasarkan perhitungan royalti pada jumlah kamar hotel, menganggap keberadaan TV sebagai sarana pemutaran musik.
Hotel syariah yang hanya memutar murotal juga dikenakan tagihan royalti musik.
Verified from 2 sources
BeritaSatu.com dan Arrahmah.id secara spesifik melaporkan bahwa hotel syariah yang hanya memutar murotal tetap menerima tagihan royalti.
Beberapa hotel di Mataram telah menerima somasi karena dianggap tidak membayar royalti.
Verified from 5 sources
Beberapa sumber berita mengkonfirmasi adanya somasi yang diterima hotel-hotel akibat tidak membayar royalti.
LMKN mendasarkan tagihan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Verified from 1 sources
NTBSatu.com secara spesifik menyebutkan dasar hukum tagihan LMKN.
Sources
Viral Hotel di Mataram Ditagih LMKN Bayar Royalti Rp4,4 Juta, Imbas Putar Murotal Alquran
Polemik royalti musik kini merambah ke perhotelan, terbaru hotel di Kota Mataram kembali mendapat tagihan pembayaran royalti dari LMKN.
Pengusaha Hotel Sulsel Resah, Royalti Musik Bisa Capai Rp12 Juta per Tahun
Pengusaha hotel di Sulsel resah, tagihan royalti musik hingga Rp12 juta per tahun. IHGMA dan PHRI minta kejelasan aturan dari pusat. - Halaman 2.
Heboh! Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik LMKN Gara-Gara TV di Kamar - Lombok Post
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB Ni Ketut Wolini juga mengkritik mekanisme penarikan royalti musik di daerah.
Hotel di Mataram, Kuta, dan Gili Dikejutkan Tagihan Royalti Musik, LMKN Ancam Somasi
Mataram (NTBSatu) - Para pengusaha hotel di Kota Mataram, Kuta, dan Gili, Provinsi NTB, dibuat geger oleh surat tagihan royalti musik.
Viral! Isu Penagihan Royalti Musik ke Hotel di Mataram, Publik Ramai Protes - Detik Sumsel
Media sosial diramaikan dengan kabar dugaan penagihan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Terpopuler: Tagihan Royalti Musik Hotel hingga Sikap Soal Blok Ambalat
Kabar hotel di Mataram mendapat tagihan royalti musik hingga Rp 4,4 juta menjadi berita terpopuler atau top news di Beritasatu.com pada Rabu (13/8/2025).
Hotel di Mataram Dikemplang Jutaan Rupiah terkait Tagihan Royalti Musik
Sejumlah pengelola hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikemplang Rp 2 juta hingga belasan juta rupiah oleh LMKN terkait royalti musik.
Hotel di Mataram Kaget, Tiba-tiba Ditagih Royalti Musik karena Ada TV di Kamar
Hotel di Mataram terima tagihan royalti musik dari LMKN. Pengusaha keluhkan beban di tengah krisis ekonomi.
Hotel di Mataram Kena Tagihan Royalti Musik Pelaku Usaha Minta Diskusi Sebelum Bayar
Lombok (ekbisntb.com) – Setelah kafe dan restoran, kini hotel juga masuk daftar usaha yang diwajibkan membayar royalti musik atas pemutaran lagu.
Putar Murottal, Hotel Syariah Kena Tagihan Royalti Musik
MATARAM (Arrahmah.id) - Sejumlah hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk hotel berbasis syariah, menerima surat tagihan royalti musik...
Viral Dugaan Penagihan Royalti Musik oleh LMKN ke Hotel-Hotel di Mataram
Viral di media sosial (medsos) terkait dugaan penagihan royalti yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap pengusaha hotel di...
Pengusaha Hotel di Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti dari LMKN
Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dibuat kaget setelah dapat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen...