Heboh! Musik Nikahan Kena Royalti 2%, WAMI Tegaskan Aturan!
Curated by Supa AI

Ringkasan
- Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa penggunaan musik di acara pernikahan wajib membayar royalti sebesar 2% dari biaya produksi, sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
- Biaya produksi musik ini mencakup sewa sound system, alat musik, hingga honor musisi.
- Kewajiban pembayaran royalti dibebankan kepada penyelenggara acara, seperti wedding organizer atau keluarga yang mengadakan hajat, bukan kepada musisi atau pengisi hiburan.
- Meskipun diatur undang-undang, WAMI mengakui sulitnya penarikan royalti di acara pernikahan karena sifatnya yang privat dan tidak terdata resmi.
- Guru Besar Kekayaan Intelektual Unpad, Ahmad M. Ramli, berpandangan berbeda, menyatakan bahwa acara sosial non-komersial seperti pernikahan seharusnya tidak dikenakan royalti.
Timeline
Fact Check
Penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan wajib membayar royalti sebesar 2 persen.
Verified from 9 sources
Berbagai sumber berita mengutip pernyataan WAMI yang menegaskan tarif royalti 2% dari biaya produksi musik untuk acara pernikahan.
Kewajiban membayar royalti musik di acara pernikahan dibebankan kepada penyelenggara acara, bukan musisi.
Verified from 9 sources
Beberapa sumber mengkonfirmasi bahwa tanggung jawab pembayaran royalti ada pada penyelenggara acara, seperti wedding organizer atau keluarga yang memiliki hajat.
Aturan royalti musik untuk acara pernikahan diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Verified from 5 sources
Beberapa sumber menyebutkan dasar hukum penarikan royalti ini adalah UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Guru Besar Kekayaan Intelektual Unpad, Ahmad M. Ramli, menyatakan bahwa aktivitas bersifat sosial dan non-komersial, seperti pernikahan, tidak termasuk sasaran penarikan royalti.
Verified from 2 sources
Dua sumber mengutip pernyataan Ahmad M. Ramli yang berbeda pandangan dengan WAMI terkait definisi komersialitas untuk acara sosial.
Sources
Soal Royalti Musik di Pernikahan, Ahmad Dhani: Bikin Nasib Komposer Hancur
Ahmad Dhani terlihat tak setuju dan berkomentar soal peraturan bayar royalti 2 persen untuk acara pernikahan dan hajatan.
DPR: Putar Lagu di Acara Sosial Tak Seharusnya Dikenakan Royalti
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai pemutaran musik berlisensi dalam kegiatan sosial seperti acara pernikahan, hiburan warga, hingga olahraga...
Menkum Hukum Pastikan Musik di Hajatan dan Pernikahan Bebas Royalti Pedoman Terkini yang Inspiratif! - Melintas
Berita menarik Menkum pemutaran musik di acara pernikahan atau hajatan tidak dikenakan kewajiban royalty.
Tolak Royalti Musik 2 Persen di Pesta Pernikahan, Backstagers: Nikah Bukan Konser Musik Komersial
kebijakan ini salah kaprah yang dapat merugikan masyarakat serta menghambat pertumbuhan industri event management di Tanah Air.
Heboh! Musik di Acara Pernikahan Juga Wajib Bayar Royalti? Begini Penjelasan dari WAMI - Radar Solo
WAMI tegaskan musik di pernikahan berbayar wajib bayar royalti 2% biaya acara. Ini penjelasan soal batasan komersialnya.
WAMI Kembali Tegaskan Lagu di Pernikahan Wajib Bayar Royalti 2 Persen
Jakarta, Beritasatu.com - Royalti atas penggunaan lagu di acara pernikahan masih terus dikritik masyarakat. Wahana Musik Indonesia (WAMI) justru kembali...
WAMI Sebut Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen
Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menegaskan bahwa penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan tetap...
WAMI: Musik di Acara Pernikahan Dikenakan Royalti 2 Persen - kumparan.com
Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap...
Putar Musik Di Acara Nikahan Juga Dikenakan Royalti, Ini Skema Tarifnya!
Memutar musik di pernikahan juga dikenakan royalti, meski bersifat non-komersial. Tarif royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik, termasuk rental...
Putar Musik di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen, Benarkah? Simak Disini! - Sukabumi Update
Acara pernikahan dan memutar musik ternyata dapat terkena royalti. Hal ini di jelaskan oleh Head of Corporate Communications & Memberships WAMI,...
Viral Isu Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti. Ini Penjelasannya
Guru Besar Kekayaan Intelektual Unpad menjelaskan ihwal penarikan royalti musik dan lagu di acara sosial non-komersial seperti pernikahan.
Putar Musik di Acara Pernikahan Wajib Bayar Royalti, Siapa yang Wajib Bayar?
FAJAR.CO.ID — Pro kontra area komersil wajib bayar royalti hak cipta musik masih terus berpolemi. Terbaru, Lembaga Manajemen Komersil (LMK) juga menyebut...
Viral Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2%, Ini Faktanya!
Wahana Musik Indonesia (WAMI) membernarkan bahwa musik yang dimainkan di pernikahan dikenakan royalti 2 persen. - Bagian 1.
Putar Musik Di Acara Nikahan Juga Dikenakan Royalti, Ini Skema Tarifnya!
LAJUR.CO, KENDARI – Memutar musik di acara pernikahan juga dikenakan royalti, meskipun bersifat non-komersial dan tidak dibuka untuk publik.
Royalti Lagu 2 Persen di Hajatan Pernikahan Dianggap Salah Kaprah
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menjelaskan bahwa menyetel musik di acara hajatan wajib membayar royalti. Head of Corporate Communications & Membership WAMI,...
BREAKING NEWS Acara Hajatan Gunakan Musik Bakal Kena Royalti 2 Persen, WAMI: Begini Cara Hitungnya
Siap-siap, Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengenakan kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik di acara hajatan, seperti resepsi pernikahan.