logo

Supa AI

Latent Space

Back

Heboh! Musik Nikahan Kena Royalti 2%, WAMI Tegaskan Aturan!

Curated by Supa AI

🎵 Music
Source 1
Source 2
Source 3
+13
16 Sources
Last updated 32 d ago
Heboh! Musik Nikahan Kena Royalti 2%, WAMI Tegaskan Aturan!

Ringkasan

  • Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa penggunaan musik di acara pernikahan wajib membayar royalti sebesar 2% dari biaya produksi, sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
  • Biaya produksi musik ini mencakup sewa sound system, alat musik, hingga honor musisi.
  • Kewajiban pembayaran royalti dibebankan kepada penyelenggara acara, seperti wedding organizer atau keluarga yang mengadakan hajat, bukan kepada musisi atau pengisi hiburan.
  • Meskipun diatur undang-undang, WAMI mengakui sulitnya penarikan royalti di acara pernikahan karena sifatnya yang privat dan tidak terdata resmi.
  • Guru Besar Kekayaan Intelektual Unpad, Ahmad M. Ramli, berpandangan berbeda, menyatakan bahwa acara sosial non-komersial seperti pernikahan seharusnya tidak dikenakan royalti.

Timeline

7 Agustus 2025
Guru Besar Kekayaan Intelektual FH Unpad, Ahmad M. Ramli, menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di MK, menyatakan kegiatan sosial non-komersial seperti pernikahan tidak termasuk sasaran penarikan royalti.
11 Agustus 2025
Robert Mulyarahardja dari WAMI menjelaskan kepada IDN Times bahwa memutar lagu di acara pernikahan tetap dikenakan royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik, termasuk sewa sound system dan fee artis.
12 Agustus 2025
WAMI kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti 2% untuk musik di acara pernikahan, meskipun acara tersebut bersifat privat dengan tamu terbatas, sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Fact Check

Penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan wajib membayar royalti sebesar 2 persen.

Berbagai sumber berita mengutip pernyataan WAMI yang menegaskan tarif royalti 2% dari biaya produksi musik untuk acara pernikahan.

Kewajiban membayar royalti musik di acara pernikahan dibebankan kepada penyelenggara acara, bukan musisi.

Beberapa sumber mengkonfirmasi bahwa tanggung jawab pembayaran royalti ada pada penyelenggara acara, seperti wedding organizer atau keluarga yang memiliki hajat.

Aturan royalti musik untuk acara pernikahan diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Beberapa sumber menyebutkan dasar hukum penarikan royalti ini adalah UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Guru Besar Kekayaan Intelektual Unpad, Ahmad M. Ramli, menyatakan bahwa aktivitas bersifat sosial dan non-komersial, seperti pernikahan, tidak termasuk sasaran penarikan royalti.

Verified from 2 sources

Dua sumber mengutip pernyataan Ahmad M. Ramli yang berbeda pandangan dengan WAMI terkait definisi komersialitas untuk acara sosial.

Sources

Soal Royalti Musik di Pernikahan, Ahmad Dhani: Bikin Nasib Komposer HancurNtvnews.id

Soal Royalti Musik di Pernikahan, Ahmad Dhani: Bikin Nasib Komposer Hancur

Ahmad Dhani terlihat tak setuju dan berkomentar soal peraturan bayar royalti 2 persen untuk acara pernikahan dan hajatan.

DPR: Putar Lagu di Acara Sosial Tak Seharusnya Dikenakan RoyaltiNtvnews.id

DPR: Putar Lagu di Acara Sosial Tak Seharusnya Dikenakan Royalti

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai pemutaran musik berlisensi dalam kegiatan sosial seperti acara pernikahan, hiburan warga, hingga olahraga...

Menkum Hukum Pastikan Musik di Hajatan dan Pernikahan Bebas Royalti Pedoman Terkini yang Inspiratif! - MelintasMelintas

Menkum Hukum Pastikan Musik di Hajatan dan Pernikahan Bebas Royalti Pedoman Terkini yang Inspiratif! - Melintas

Berita menarik Menkum pemutaran musik di acara pernikahan atau hajatan tidak dikenakan kewajiban royalty.

Tolak Royalti Musik 2 Persen di Pesta Pernikahan, Backstagers: Nikah Bukan Konser Musik KomersialTribunnews.com

Tolak Royalti Musik 2 Persen di Pesta Pernikahan, Backstagers: Nikah Bukan Konser Musik Komersial

kebijakan ini salah kaprah yang dapat merugikan masyarakat serta menghambat pertumbuhan industri event management di Tanah Air.

Heboh! Musik di Acara Pernikahan Juga Wajib Bayar Royalti? Begini Penjelasan dari WAMI - Radar SoloRadar Solo

Heboh! Musik di Acara Pernikahan Juga Wajib Bayar Royalti? Begini Penjelasan dari WAMI - Radar Solo

WAMI tegaskan musik di pernikahan berbayar wajib bayar royalti 2% biaya acara. Ini penjelasan soal batasan komersialnya.

WAMI Kembali Tegaskan Lagu di Pernikahan Wajib Bayar Royalti 2 PersenBeritaSatu.com

WAMI Kembali Tegaskan Lagu di Pernikahan Wajib Bayar Royalti 2 Persen

Jakarta, Beritasatu.com - Royalti atas penggunaan lagu di acara pernikahan masih terus dikritik masyarakat. Wahana Musik Indonesia (WAMI) justru kembali...

WAMI Sebut Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 PersenNtvnews.id

WAMI Sebut Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen

Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menegaskan bahwa penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan tetap...

WAMI: Musik di Acara Pernikahan Dikenakan Royalti 2 Persen - kumparan.comkumparan

WAMI: Musik di Acara Pernikahan Dikenakan Royalti 2 Persen - kumparan.com

Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap...

Putar Musik Di Acara Nikahan Juga Dikenakan Royalti, Ini Skema Tarifnya!IDN Times

Putar Musik Di Acara Nikahan Juga Dikenakan Royalti, Ini Skema Tarifnya!

Memutar musik di pernikahan juga dikenakan royalti, meski bersifat non-komersial. Tarif royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik, termasuk rental...

Putar Musik di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen, Benarkah? Simak Disini! - Sukabumi UpdateSukabumi Update

Putar Musik di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen, Benarkah? Simak Disini! - Sukabumi Update

Acara pernikahan dan memutar musik ternyata dapat terkena royalti. Hal ini di jelaskan oleh Head of Corporate Communications & Memberships WAMI,...

Viral Isu Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti. Ini PenjelasannyaTempo.co

Viral Isu Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti. Ini Penjelasannya

Guru Besar Kekayaan Intelektual Unpad menjelaskan ihwal penarikan royalti musik dan lagu di acara sosial non-komersial seperti pernikahan.

Putar Musik di Acara Pernikahan Wajib Bayar Royalti, Siapa yang Wajib Bayar?Fajar Sulsel

Putar Musik di Acara Pernikahan Wajib Bayar Royalti, Siapa yang Wajib Bayar?

FAJAR.CO.ID — Pro kontra area komersil wajib bayar royalti hak cipta musik masih terus berpolemi. Terbaru, Lembaga Manajemen Komersil (LMK) juga menyebut...

Viral Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2%, Ini Faktanya!iNews.ID

Viral Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2%, Ini Faktanya!

Wahana Musik Indonesia (WAMI) membernarkan bahwa musik yang dimainkan di pernikahan dikenakan royalti 2 persen. - Bagian 1.

Putar Musik Di Acara Nikahan Juga Dikenakan Royalti, Ini Skema Tarifnya!lajur.co

Putar Musik Di Acara Nikahan Juga Dikenakan Royalti, Ini Skema Tarifnya!

LAJUR.CO, KENDARI – Memutar musik di acara pernikahan juga dikenakan royalti, meskipun bersifat non-komersial dan tidak dibuka untuk publik.

Royalti Lagu 2 Persen di Hajatan Pernikahan Dianggap Salah KaprahRCTI+

Royalti Lagu 2 Persen di Hajatan Pernikahan Dianggap Salah Kaprah

Wahana Musik Indonesia (WAMI) menjelaskan bahwa menyetel musik di acara hajatan wajib membayar royalti. Head of Corporate Communications & Membership WAMI,...

BREAKING NEWS Acara Hajatan Gunakan Musik Bakal Kena Royalti 2 Persen, WAMI: Begini Cara HitungnyaiNews.ID

BREAKING NEWS Acara Hajatan Gunakan Musik Bakal Kena Royalti 2 Persen, WAMI: Begini Cara Hitungnya

Siap-siap, Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengenakan kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik di acara hajatan, seperti resepsi pernikahan.