logo

Supa AI

Latent Space

Back

Fadli Zon: Royalti Musik Tetap Terjangkau, Demi Musisi!

Curated by Supa AI

🎵 Music
Source 1
Source 2
Source 3
+1
4 Sources
Last updated 22 d ago
Fadli Zon: Royalti Musik Tetap Terjangkau, Demi Musisi!

Ringkasan

  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan tarif royalti musik yang berlaku saat ini masih terjangkau dan sesuai standar internasional.
  • Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran pemilik kafe dan restoran terkait kewajiban membayar royalti.
  • Fadli Zon menekankan pentingnya menghargai hak cipta musisi tanpa membebani dunia usaha.
  • Kementerian Kebudayaan akan mengadakan pertemuan lintas sektor untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
  • Sebelumnya, sejumlah kafe memilih untuk tidak memutar musik setelah Kemenkumham mengingatkan kewajiban royalti, meskipun sudah berlangganan layanan streaming.

Timeline

4 Agustus 2025
Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan kembali kewajiban pembayaran royalti musik kepada pemegang hak cipta, memicu kekhawatiran pemilik usaha.
6 Agustus 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan tarif royalti musik masih terjangkau dan sesuai standar internasional.
Segera
Kementerian Kebudayaan akan mengadakan pertemuan dengan Kemenkumham, LMKN, LMK, musisi, dan pelaku usaha untuk mencari titik tengah.

Fact Check

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan tarif royalti untuk karya musik masih terjangkau (affordable) dan sesuai standar internasional.

Verified from 2 sources

Klaim ini konsisten di kedua sumber, dengan Fadli Zon menyatakan tarif dibuat per tahun dan mengacu standar internasional.

Sejumlah pemilik kafe dan restoran memilih untuk tidak lagi memutar musik akibat imbauan kewajiban pembayaran royalti.

Verified from 2 sources

Kedua sumber secara eksplisit menyebutkan fenomena 'kafe hening' ini sebagai respons terhadap imbauan royalti.

Kewajiban pembayaran royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Verified from 1 sources

Sumber Antaranews.com secara spesifik menyebutkan dasar hukum kewajiban royalti tersebut.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Verified from 2 sources

Kedua sumber menyebutkan LMKN sebagai lembaga pengelola dan pendistribusi royalti.